SUBANGPOST.COM – Seorang pria berinisial YI (36), terduga pelaku penganiayaan maut yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan di Kabupaten Purwakarta, akhirnya berhasil diringkus polisi setelah sempat buron dan bersembunyi di kawasan hutan selama dua hari.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026) siang.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di bagian kaki karena diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2007.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat pelaku mendatangi pesta pernikahan anak korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (4/4/2026).
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras. Korban sempat memberikan Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku hingga memicu kemarahan.
“Pelaku datang dalam keadaan mabuk, meminta uang Rp500 ribu. Korban hanya memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan. Korban dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah mendapatkan perawatan di RS Bakti Husada.
Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, YI dipastikan sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian Dadang.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan bambu, pakaian, botol sisa minuman keras, serta rekaman video saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, YI dijerat Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SZ)




