SUBANGPOST.COM – Keberadaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tertanam di dalam bangunan rumah warga di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, menuai kekhawatiran masyarakat. Selain melanggar aspek keselamatan, kondisi ini juga dinilai berpotensi membahayakan jiwa.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kampung Patrol Sukanagara, RT 012 RW 004, di mana sebuah tiang listrik berdiri di dalam rumah yang juga digunakan sebagai warung kopi oleh pemiliknya. Rumah tersebut sering menjadi tempat berkumpul warga, terutama saat sore hari.
Tiang yang tertutup atap bangunan itu kerap mengalami rembesan air saat hujan turun. Air yang mengalir dari bagian atas tiang dan kawat sling baja hingga ke lantai rumah menimbulkan potensi aliran listrik yang membahayakan penghuni maupun pengunjung.
Pemilik rumah mengaku telah melaporkan kondisi tersebut melalui Ketua RW setempat, yang kemudian meneruskannya ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Subang pada Mei 2025. Namun hingga akhir bulan yang sama, belum ada tindakan dari pihak terkait.
“Kondisi ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Kami sudah laporkan, tapi belum ada penanganan dari pihak PLN,” ujar Ketua RW.
Warga berharap pihak PLN segera mengambil langkah untuk memindahkan tiang listrik tersebut demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
PLN Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Namun situasi ini memperlihatkan indikasi kelalaian prosedural dan lemahnya respons terhadap laporan masyarakat.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi insiden yang memakan korban. Pertanyaannya, sampai kapan warga harus hidup berdampingan dengan ancaman listrik di dalam rumah mereka sendiri? (Red)