Mon - Sat 8.00 - 17.00

PT Bergh Poultry di Jalancagak Dikenai Sanksi Dalam Pengawasan, Kinerja DLH Subang Disorot

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – PT Bergh Poultry Indonesia, peternakan ayam petelor di Kampung Cipetir, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, dikenai sanksi teguran dalam pengawasan oleh Satpoldam Kabupaten Subang pada Selasa (18/11/2025). Namun, langkah tersebut dinilai terlambat karena warga telah tujuh bulan mengeluhkan dugaan pencemaran limbah.

Aktivis lingkungan Herul menegaskan, kewenangan menindak dugaan pencemaran yang dilakukan PT Bergh Poultry berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang.

Petugas Satpoldam bersama unsur DLH, Dinas Peternakan, kepolisian, dan TNI berpose usai inspeksi lapangan di area PT Bergh Poultry Indonesia yang kini berada dalam status pengawasan operasional. (Foto: subangpost.com/Dadan)

“Jadi kalau DLH dua minggu tidak ada keputusan untuk ini, berarti orang DLH itu masuk angin. Orang kan menanti dari keputusan DLH. Dua minggu tidak ada ini, kami akan tutup,” tegas Haerul.

Herul menuding DLH Subang sengaja memperlambat proses. Menurutnya, dua sanksi sebelumnya yang dijatuhkan kepada perusahaan itu hingga kini belum ditindaklanjuti, sementara evaluasi terus berjalan tanpa kejelasan waktu.

Berita Lainnya  Nelayan Blanakan Larung Dondang, Wujud Syukur di Puncak Ruat Laut ke-58

“Jadi menurut saya, bahwa DLH lah yang disini bermain-main ternyata. Di sinyalir kemarin bahasanya seperti itu. Udah tahu seperti itu, masih aja. kepada Bapak Bupati dan Gubernur, tolong DLH Subang itu dipantau kinerjanya,” imbuhnya.

Sanksi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, menimbulkan bau menyengat, serta mengganggu kualitas air di permukiman warga.

Satpoldam Kabupaten Subang memasang stiker pengawasan operasional sebagai tanda bahwa perusahaan berada dalam status pengawasan intensif.

Warga mengaku dampak pencemaran sudah lama dirasakan. Bau menyengat diduga berasal dari penumpukan kotoran ayam yang tidak dikelola sesuai prosedur, sementara air di selokan sekitar lokasi dilaporkan keruh dan berminyak.

“Sudah hampir tujuh bulan kami mencium bau busuk setiap hari. Air di selokan keruh dan berminyak. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi baru sekarang ada tindakan,” ujar seorang warga.

Berita Lainnya  Diwarnai Pembagian Doorprize, Triwulanan Muslimat NU di Pusakajaya Berlangsung Meriah

Inspeksi gabungan dinas terkait menemukan sejumlah pelanggaran teknis, mulai dari saluran air limbah yang masih terbuka, saluran drainase yang tidak mampu menampung debit hujan, penumpukan kotoran hewan (KOHE) dalam bentuk cair, hingga alur proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dokumen. Sebagian KOHE juga hanya diolah menggunakan fermentor atau belt press setelah bak penampung.

Kegiatan inspeksi dan pengawasan turut disaksikan Camat Jalancagak Saepudin, Panit Binmas Polsek Jalancagak Iptu Agus Kustiawan, Danramil 0513/Jalancagak Kapten Inf Alexgro, Kanit IK Polsek Jalancagak Iptu Ageu Nugraha, serta Medik Veteriner Ahli Muda Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, drh. Sukirman.

Tampak hadir, Kasi Penindakan Satpoldam Kabupaten Subang Iwan Gunawan, Kasi Trantib Kecamatan Jalancagak Idit Kusdita Madiana, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jalancagak Cecep Saepudin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang tidak hadir dan hanya mengutus staf fungsional.

Berita Lainnya  Pemuda Batak Bersatu DPC Subang Miliki Ketua Baru, Dorong Semangat Gotong Royong dan Solidaritas

Hasil inspeksi mewajibkan PT Bergh Poultry melakukan sejumlah perbaikan, antara lain membangun saluran air limbah tertutup dari seluruh kandang ke IPAL dalam 14 hari. Perusahaan juga diminta memperbaiki saluran drainase, membangun embung untuk menahan limpasan air hujan, menjaga kebersihan kandang, memasang belt press di bawah kandang, serta menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga.

Saat dimintai keterangan terkait pengawasan dan dugaan pelanggaran teknis, pegawai fungsional DLH Subang yang hadir dalam inspeksi enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bergh Poultry Indonesia juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai sanksi tersebut. (Dadan)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN