SUBANGPOST.COM – PT Bergh Poultry Indonesia, peternakan ayam petelor di Kampung Cipetir, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, dikenai sanksi teguran dalam pengawasan oleh Satpoldam Kabupaten Subang pada Selasa (18/11/2025). Namun, langkah tersebut dinilai terlambat karena warga telah tujuh bulan mengeluhkan dugaan pencemaran limbah.
Aktivis lingkungan Herul menegaskan, kewenangan menindak dugaan pencemaran yang dilakukan PT Bergh Poultry berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang.

“Jadi kalau DLH dua minggu tidak ada keputusan untuk ini, berarti orang DLH itu masuk angin. Orang kan menanti dari keputusan DLH. Dua minggu tidak ada ini, kami akan tutup,” tegas Haerul.
Herul menuding DLH Subang sengaja memperlambat proses. Menurutnya, dua sanksi sebelumnya yang dijatuhkan kepada perusahaan itu hingga kini belum ditindaklanjuti, sementara evaluasi terus berjalan tanpa kejelasan waktu.
“Jadi menurut saya, bahwa DLH lah yang disini bermain-main ternyata. Di sinyalir kemarin bahasanya seperti itu. Udah tahu seperti itu, masih aja. kepada Bapak Bupati dan Gubernur, tolong DLH Subang itu dipantau kinerjanya,” imbuhnya.
Sanksi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, menimbulkan bau menyengat, serta mengganggu kualitas air di permukiman warga.
Satpoldam Kabupaten Subang memasang stiker pengawasan operasional sebagai tanda bahwa perusahaan berada dalam status pengawasan intensif.
Warga mengaku dampak pencemaran sudah lama dirasakan. Bau menyengat diduga berasal dari penumpukan kotoran ayam yang tidak dikelola sesuai prosedur, sementara air di selokan sekitar lokasi dilaporkan keruh dan berminyak.
“Sudah hampir tujuh bulan kami mencium bau busuk setiap hari. Air di selokan keruh dan berminyak. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi baru sekarang ada tindakan,” ujar seorang warga.
Inspeksi gabungan dinas terkait menemukan sejumlah pelanggaran teknis, mulai dari saluran air limbah yang masih terbuka, saluran drainase yang tidak mampu menampung debit hujan, penumpukan kotoran hewan (KOHE) dalam bentuk cair, hingga alur proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dokumen. Sebagian KOHE juga hanya diolah menggunakan fermentor atau belt press setelah bak penampung.
Kegiatan inspeksi dan pengawasan turut disaksikan Camat Jalancagak Saepudin, Panit Binmas Polsek Jalancagak Iptu Agus Kustiawan, Danramil 0513/Jalancagak Kapten Inf Alexgro, Kanit IK Polsek Jalancagak Iptu Ageu Nugraha, serta Medik Veteriner Ahli Muda Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, drh. Sukirman.
Tampak hadir, Kasi Penindakan Satpoldam Kabupaten Subang Iwan Gunawan, Kasi Trantib Kecamatan Jalancagak Idit Kusdita Madiana, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jalancagak Cecep Saepudin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang tidak hadir dan hanya mengutus staf fungsional.
Hasil inspeksi mewajibkan PT Bergh Poultry melakukan sejumlah perbaikan, antara lain membangun saluran air limbah tertutup dari seluruh kandang ke IPAL dalam 14 hari. Perusahaan juga diminta memperbaiki saluran drainase, membangun embung untuk menahan limpasan air hujan, menjaga kebersihan kandang, memasang belt press di bawah kandang, serta menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga.
Saat dimintai keterangan terkait pengawasan dan dugaan pelanggaran teknis, pegawai fungsional DLH Subang yang hadir dalam inspeksi enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bergh Poultry Indonesia juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai sanksi tersebut. (Dadan)


