SUBANGPOST.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Satpol PP, Dinas PUPR, dan Polsek Karawang Kota menemukan pelanggaran serius dalam sidak ke Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (16/4/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas usaha tetap berjalan meski perizinan mendasar belum dikantongi.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen pendukung lainnya belum tuntas, namun operasional tetap digeber.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menegaskan kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan.
“Gedung ini belum layak, PBG dan SLF belum ada, tapi sudah dipakai beroperasi. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Tak hanya soal kelengkapan izin, Komisi I juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Dalam dokumen tercantum sebagai restoran, namun praktiknya dinilai jauh dari fungsi tersebut.
“Kalau izinnya restoran, ya harus restoran. Faktanya di lapangan tidak demikian. Ini bukan sekadar administratif, ini soal kepatuhan hukum,” kata Saepudin Zuhri.
Atas temuan itu, Komisi I DPRD Karawang langsung mengambil sikap tanpa kompromi. Rekomendasi penutupan sementara segera dilayangkan kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP.
“Kami tidak akan biarkan ini berlarut. Rekomendasi penutupan sementara akan kami keluarkan sampai seluruh izin dipenuhi,” tegas Saepudin Zuhri.
Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan tegas dan konsisten tanpa pandang bulu.
Saepudin Zuhri tegas mengingatkan agar Theater Night Mart tidak dulu menjalankan usahanya kalau izinnya belum beres dan sesuai peruntukannya. Aturan harus ditegakkan, tidak boleh ada pembiaran,”tandasnya.
Komisi I DPRD Karawang memastikan pengawasan akan diperketat dan tidak menutup kemungkinan langkah lanjutan diambil jika pengelola tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.(Pri)




