Jumat, April 10, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

spot_img

SUBANGPOST.COM – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Penindakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara dan publik.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (7/4/2026).

- Advertisement -

Kegiatan tersebut dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya TNI, PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.

Baca Juga  Rakor APDESI Jabar Tegaskan Komitmen Kepala Desa Jaga Kondusivitas

“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026, pihaknya bersama jajaran Polda telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku antara lain membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode.

Adapun untuk LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram atau 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Irhamni menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat.

“Ke depan, kerja sama ini akan terus diperkuat guna meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di sektor energi,” katanya.

Baca Juga  MDI.NEWS Perkuat Profesionalisme dan Peran Strategis Media

Di sisi lain, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Menurutnya, subsidi energi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan Polri dan TNI dalam upaya penegakan hukum.

Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus memperkuat pengawasan terhadap mitra dan lembaga penyalur. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi,” tegasnya.

Editor: Zein AF

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL