SUBANGPOST.COM – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.
Tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
“Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, pada 2024 anggaran untuk tunjangan rumah tidak tersedia sekaligus, sehingga DPR memutuskan menyalurkan dana secara bulanan selama satu tahun.
“Karena waktu tahun 2024 itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024–2029,” ujarnya.
Dasco menegaskan setelah Oktober 2025, tunjangan tersebut tidak lagi diberikan.
“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegasnya.
Terkait polemik yang muncul di publik, Dasco menyebut hal itu hanya karena kurangnya penjelasan yang detail.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” jelasnya. (*)