SUBANGPOST.COM – Situs cagar budaya Gajah Buara di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diyakini sebagai peninggalan keturunan Kerajaan Mataram yang telah berusia ratusan tahun. Situs ini kini menjadi bagian penting dari tradisi sekaligus identitas masyarakat setempat.
Kepala Desa Pasanggrahan, Djuhaeri, menyebut situs tersebut berusia berabad-abad dan memiliki nilai historis bagi warga.
“Usianya sudah berabad-abad dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Seorang warga, Ano, menambahkan bahwa makam keramat ini juga memiliki nilai spiritual. “Situs cagar budaya di desa kami menjadi bagian dari tradisi dan ritual masyarakat,” katanya.
Upaya Pemerintah Lindungi Situs Cagar Budaya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong pelestarian cagar budaya di berbagai daerah, termasuk Subang.
Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Rapat ini mengkaji sejumlah hal mengenai percepatan penetapan status cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi tingkat nasional.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pentingnya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya.
“Saya ingin kita memiliki semangat dan speed yang sama, bahwa tujuan Kementerian Kebudayaan ada agar bisa merawat dan mengembangkan cagar budaya,” jelas Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan saat ini terdapat 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992. Namun, dari 954 objek budaya tersebut, terdapat 628 objek yang memerlukan pendataan ulang.
Saat ini, Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi, telah berkontribusi aktif dalam melakukan rekap pemantauan dan evaluasi terhadap 954 cagar budaya. Beberapa wilayah di antaranya seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, telah mencapai 100 persen.
“Terdapat perbedaan perlakuan cagar budaya pada UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, kita perlu mengkaji seperti apa ketentuan peralihan ini, termasuk teknis pemeringkatan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” katanya.
Indonesia saat ini memiliki ratusan situs cagar budaya, di antaranya Candi Borobudur di Jawa Tengah, Candi Prambanan di Yogyakarta, dan Kota Tua Jakarta. Situs-situs tersebut tidak hanya menjadi daya tarik wisata, tetapi juga sarana edukasi dan penelitian.
Pelestarian situs dilakukan melalui program restorasi, konservasi, peningkatan keamanan, serta pengembangan edukasi dan pariwisata. Masyarakat juga didorong berperan aktif lewat komunitas pelestari budaya. Dengan kolaborasi tersebut, Kramat Makam Gajah Buara diharapkan dapat terus terjaga sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. (Red)