SUBANGPOST.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan Presiden merupakan tindak lanjut atas status hukum yang kini melekat pada Immanuel.
“Presiden menegaskan pemerintah bersikap tegas terhadap kasus korupsi yang menjerat pejabat negara,” ujarnya.
Immanuel ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan rakyat Indonesia, meski membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang ditudingkan,” kata Immanuel.
Immanuel, yang sebelumnya dikenal sebagai loyalis Prabowo melalui gerakan Prabowo Mania 08 pada Pilpres 2024, kini harus kehilangan jabatan strategis di kabinet.
Sementara itu, pemerintah memastikan memberi ruang penuh bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor: Zein A.F.