SUBANGPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 23 tersangka pria dari berbagai latar belakang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Selama tiga bulan terakhir kami berhasil mengungkap 20 laporan polisi terkait kasus narkotika. Para tersangka terdiri dari wiraswasta, mahasiswa, PNS, hingga pengangguran,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (22/8).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis, serta 6.712 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang penunjang transaksi seperti timbangan, handphone, kendaraan, dan uang tunai.
Kasus-kasus ini terungkap di sejumlah titik di Kabupaten Subang, dengan Kecamatan Subang dan Patokbeusi menjadi lokasi terbanyak. Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus transaksi, antara lain sistem peta, COD, hingga transaksi langsung.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai jenis narkotika yang diamankan, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah,” tegas AKBP Dony.
Ia menambahkan, Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. Laporkan segera jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya. (SZ)