SUBANGPOST.COM — Seorang pria berinisial DH (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 22 bulan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) siang, setelah video kekerasan yang direkam sendiri oleh pelaku viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat digiring oleh sejumlah warga di area persawahan. Warga yang marah sempat mengungkapkan kekesalan atas tindakan kejam pelaku yang menyiksa anak tak berdosa.
Unggahan akun bernama Mamah Rosfik memperlihatkan momen saat pelaku diamankan, disertai keterangan:
“Di jamim bebek belur tah kumasa… wanina nyiksa anak nuteu berdosa dasar setan bulengkeukan.”
(Ungkapan kekesalan dalam bahasa Sunda terhadap pelaku kekerasan anak).
Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan yang dilakukan DH terhadap korban diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya, sontak memicu kemarahan publik dan telah ditonton lebih dari 500.000 kali. “Ini di mana? Tolong, tolong,” tulis Sahroni dalam unggahannya.
Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas DH menganiaya putrinya dengan cara mengangkat, membanting, bahkan menginjak tubuh sang anak di bagian wajah dan perut. Korban sempat terdengar menangis histeris akibat kesakitan.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media sosial.
“Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menjelaskan bahwa video kekerasan tersebut direkam oleh pelaku sendiri dan dikirimkan kepada istrinya, yang saat ini tinggal terpisah karena adanya konflik rumah tangga.
“Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk pelampiasan emosi akibat masalah dengan istrinya. Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan kini telah mendapatkan perawatan medis,” ujar Enjang.
Korban saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat, Anjar Yusdinar, membenarkan bahwa pihaknya turut memantau langsung kasus ini.
“Iya, kejadian ini terjadi di Purwakarta dan anak korban kini sudah berada dalam pengawasan dinas terkait,” kata Anjar kepada media.
Sebelumnya, penangkapan DH juga terekam dalam video terpisah yang menunjukkan warga menggiring pelaku dari area persawahan. Sejumlah warga tampak emosi dan mengecam tindakan pelaku.
Ketua RT setempat, Rhosim, mengungkapkan bahwa DH dikenal sebagai sosok yang temperamental dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Istrinya sudah beberapa kali menjadi korban kekerasan hingga akhirnya memilih pergi meninggalkan rumah. Ini sudah kejadian ketiga,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Zein)