SUBANGPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada 29 Agustus 2025.
Dalam insiden tersebut, sejumlah massa melakukan aksi anarkis dengan melempar bom molotov, membakar bendera Merah Putih, serta menyebarkan konten provokatif di berbagai platform digital.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, menyebarkan ujaran kebencian, hingga melakukan siaran langsung di TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.
“Para tersangka memiliki peran yang bervariasi. Ada yang membuat dan melempar bom molotov, ada yang mendokumentasikan, kemudian menyebarkan konten bernuansa kebencian, bahkan ada yang menyiarkan langsung di media sosial dengan ajakan untuk melakukan pembakaran gedung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi,” tegas Hendra. (*)