Mon - Sat 8.00 - 17.00

Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang, Enam Tersangka Ditangkap

Berita Teratas

Berita Lainnya

- Advertisement -

SUBANGPOST.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik jasa pengembangan website yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online di Karawang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N, S.I.K., menjelaskan operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, S.H., M.M., dan berhasil mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.

Berita Lainnya  Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Kos Singajaya Transparan

“Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik layanan pengembangan web bernama Garuda Website, pengelola keuangan, hingga penulis artikel dan pelaksana optimasi SEO untuk situs-situs judi online seperti Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88,” kata Irfan dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 telepon genggam, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 komputer, serta dua unit mobil mewah.

Berita Lainnya  Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber.

“Perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap moral generasi muda. Karena itu Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (SZ)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN