SUBANGPOST.COM – Warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, memprotes keberadaan kandang peternakan ayam petelur yang diduga mencemari sumber air bersih dan udara di sekitar permukiman.
Warga menuntut pertanggunghawaban pemilik peternakan ayam petelur tersebut karena dinilai mencemari lingkungan tempat tinggalnya. Mereka mendatangi tempat peternakan ayam petelur yang sudah berdiri sejak 2016 itu pada Kamis, (1/5/2025).
Warga yang selama ini bergantung pada sumur dan mata air, kini harus hidup berdampingan dengan bau menyengat dan air keruh yang tak layak konsumsi.
“Dulu air sumur jernih, bisa diminum dan dipakai mandi. Sekarang keruh dan bau kotoran ayam. Sudah nggak bisa dipakai lagi,” keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi peternakan.
Tim investigasi SubangPost menemukan peternakan tersebut tak mencantumkan identitas hukum yang jelas. Tak ada nama badan usaha, hanya sebuah papan bertuliskan “Peternakan Ayam Petelur” di depan gerbang utama.
Lebih mengkhawatirkan, mata air utama yang menjadi sumber kebutuhan air puluhan keluarga pun diduga ikut tercemar. Air yang mengalir ke rumah-rumah warga kerap berbau tak sedap.
Warga Minta Jawaban, Pemilik Peternakan Lempar ke DLH
Puluhan warga Desa Sarireja mendatangi peternakan dan berdialog langsung dengan pemilik kandang. Pihak peternakan mengklaim sudah lolos verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang. Namun warga meragukan keabsahan klaim tersebut.
“Yang kami rasakan berbeda. Bau tetap ada, air tetap bau. Kalau katanya aman, kenapa lingkungan kami rusak?” tegas Herul.
Dalam pertemuan itu terungkap, peternakan saat ini menampung sekitar 130.000 ekor ayam, dan berencana menampung hingga 450.000 ekor. Izin usaha mencakup lahan seluas 15 hektar.
“Baru 130 ribu saja kami sudah sesak napas, apalagi kalau jadi 450 ribu. Kami menolak,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
DLH Subang Dinilai Bungkam
Warga mengaku sudah berulang kali melapor ke DLH Kabupaten Subang, namun belum ada tindakan nyata. Mereka mendesak transparansi dari instansi pemerintah, audit lingkungan menyeluruh, dan evaluasi ulang atas izin operasional peternakan.
“Kami minta Bupati dan DLH Subang jangan diam. Ini soal lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Herul.
Jika tuntutan tak diindahkan, warga membuka opsi tempuh jalur hukum hingga melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat.
Reporter: Jamaludin
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan liputan langsung di lapangan, termasuk wawancara dengan warga dan pemilik peternakan. Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi.