Mon - Sat 8.00 - 17.00

Kecewa Barang Jaminan Tidak Bisa Diambil, Nasabah Pegadaian Jalancagak Lapor ke OJK

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – Seorang nasabah Pegadaian Jalancagak, Agus Setiawan (40), mengaku kecewa dan dirugikan setelah barang jaminannya berupa logam mulia Antam tidak bisa diambil, meski pinjamannya telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Warga Kampung Patrol Sukanagara, RT 12 RW 04, Desa Rancamanggah, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang itu mengatakan, dirinya telah menjadi nasabah pegadaian sejak 2019. Namun, upayanya menebus jaminan ditolak pihak Pegadaian Jalancagak.

Menurut Agus, pelunasan pinjaman dilakukan secara online melalui Tokopedia dengan bukti invoice sah. Tetapi, saat ia datang ke Pegadaian Jalancagak pada 1 September 2025 untuk mengambil barang, petugas menyatakan bahwa Pegadaian tidak menjalin kerjasama pembayaran dengan Tokopedia.

Berita Lainnya  Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Ternak Mencuat di Desa Cisalak Subang

Masalah semakin rumit lantaran surat gadai Agus hilang. Ia mengaku sudah menunjukkan bukti pembayaran serta data nomor pelanggan dan nomor kontrak di aplikasi, namun tetap ditolak.

Bahkan, permintaannya agar dibuatkan surat pengantar untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan di kepolisian juga tidak dikabulkan.

“Saya sudah adukan masalah ini ke pihak OJK. Mudah-mudahan segera ada tanggapan,” kata Agus.

Dalam surat aduan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Setiawan menuliskan kekecewaannya terhadap pelayanan Pegadaian Jalancagak.

Berita Lainnya  Kepala Desa Jayamukti Kunjungi Gema Pramuka ke-53 se-Kecamatan Blanakan

“Pihak Pegadaian Jalancagak menahan barang jaminan saya berupa logam mulia Antam, padahal pinjaman sudah saya lunasi pada 29 Agustus 2025. Saya sangat kecewa dan dirugikan, bahkan berasumsi barang jaminan saya hilang atau beralih hak milik ke pegadaian,” tulis Agus.

Ia juga mempertanyakan transparansi layanan pegadaian yang dianggap merugikan nasabah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang pegawai Pegadaian Jalancagak menyatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur internal sesuai ketentuan perusahaan dalam proses pengambilan barang jaminan. Terkait pembayaran melalui Tokopedia, pegawai tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh.

Berita Lainnya  Diduga Ada Pemotongan Anggaran, Proyek Cor Beton Desa Gempolsari Disorot

“Pengambilan jaminan tetap harus sesuai prosedur resmi, termasuk verifikasi bukti pembayaran dan dokumen yang sah,” ujarnya. (Iwan)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN