Mon - Sat 8.00 - 17.00

Isu Batas Rawat Inap Tiga Hari, BPJS Klarifikasi Fakta Sebenarnya

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM — Isu pembatasan rawat inap tiga hari bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat di tengah masyarakat. Informasi yang beredar luas di media sosial itu menimbulkan keresahan, seolah pasien BPJS Kesehatan dipaksa pulang meski belum pulih.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan kabar tersebut tidak benar.

“BPJS tidak ada kebijakan membatasi tiga hari rawat inap, itu sudah kuno. Lama rawat inap ditentukan oleh dokter sesuai kondisi medis pasien, bukan aturan administratif,” tegasnya dikutip m.kumparan.com,  Senin (14/7/2025).

Berita Lainnya  Panji Gumilang Gagas Politeknik Al-Zaytun Indonesia Raya, KDM Siap Dukung?

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan bukan atasan rumah sakit, melainkan mitra kerja melalui perjanjian kontrak. Keputusan perawatan dan pemulangan pasien tetap menjadi kewenangan tenaga medis.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, juga menepis kabar tersebut. Ia menilai persepsi itu muncul karena kurangnya komunikasi antara rumah sakit, pasien, dan keluarga.

“Tidak ada aturan pembatasan tiga hari. Semua tergantung keputusan medis,” tegasnya dilansir murianews.com.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih ada peserta yang mengaku dipulangkan lebih cepat oleh pihak rumah sakit. Kondisi inilah yang memicu kecurigaan publik dan melahirkan isu batas maksimal rawat inap tiga hari.

Berita Lainnya  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis

Sejumlah pengamat kesehatan menilai praktik tersebut lebih dipengaruhi faktor manajemen rumah sakit ketimbang aturan BPJS.

“Ada kalanya rumah sakit membatasi lama rawat inap karena alasan ketersediaan tempat tidur. Padahal, keputusan medis seharusnya tidak boleh ditentukan oleh aspek non-medis,” ujar seorang pemerhati layanan kesehatan.

Untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Care Center 165, WhatsApp, dan kantor cabang. Jika terbukti ada rumah sakit yang melanggar standar pelayanan, BPJS dapat memberikan sanksi hingga pemutusan kerja sama.

Berita Lainnya  Ribuan Massa Masih Duduki Mako Brimob Kwitang, Aparat Lakukan Sterilisasi Kawasan

Hingga kini, isu “rawat inap tiga hari” memang tidak pernah tertuang dalam regulasi BPJS. Namun, keraguan masyarakat tetap mengemuka lantaran kasus pemulangan pasien sebelum sembuh masih ditemukan di sejumlah daerah. (*)

Editor: Zein A.F.

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN