SUBANGPOST.COM – Kepala Desa Margasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Nanang Setia Praja, menanggapi laporan Jaringan Masyarakat Pemerhati Sosial (Jampes) melalui sebuah video di akun TikTok pribadinya.
Laporan tersebut berisi dugaan manipulasi penggunaan anggaran Dana Desa serta penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dalam video yang diunggah melalui akun @nanang.setia.praj, Nanang menyatakan keberatan atas surat-surat yang dikirim LSM ke desa. Ia menilai tudingan itu tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan audit yang sudah dilakukan Inspektorat Daerah (Irda).
“Namun, kami merasa tersendat, menyayangkan adanya surat-surat seperti ini. Kenapa? Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya dengan pemeriksaan audit IRDA telah selesai, tapi tetap surat menekan saya,” kata Nanang dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut.
Belakangan, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan di akun TikTok miliknya. Diduga, video itu dihapus, meski sebelumnya sudah terlanjur tersebar luas dan menuai beragam komentar warganet.
Dalam video itu pula, Nanang meminta perhatian Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang terkait laporan yang ia anggap mengganggu jalannya pemerintahan desa.
“Karena Subang tidak akan bisa ngabret, Jabar tidak akan bisa Istimewa kalau surat-surat seperti ini selalu dikirim ke desa-desa,” tegasnya.
Meski begitu, Nanang menegaskan tetap mendukung program pembangunan yang digagas Gubernur Jawa Barat maupun Bupati Subang.
Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Muda Bersatu Satujuan (Bambu Satu) Jampes, Bara Ibrahim, menyatakan seorang pemimpin seharusnya tidak merasa terganggu apabila menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai aturan.
“Kalau memang bersih, tidak perlu risih. Justru laporan atau kritik itu bisa menjadi kontrol agar pemerintahan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bambu Satu telah melayangkan surat laporan bernomor 034/JMPS/IX/2025 ke Kejaksaan Negeri Subang. Surat itu berisi dugaan rekayasa laporan penggunaan Dana Desa dan penyelewengan BLT DD di Desa Margasari pada periode 2023–2025.
Dalam suratnya, Jampes menegaskan pengelolaan Dana Desa harus sesuai amanat undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Mereka juga memberi tenggat klarifikasi 3×24 jam kepada pihak desa. Jika tidak dipenuhi, Jampes akan mendorong aparat penegak hukum memanggil Kepala Desa Margasari untuk dimintai keterangan.
Reporter: Suhata Alex


