SUBANGPOST.COM – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa dengan anggaran Rp50 juta tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan terindikasi bertumpang tindih dengan pembangunan sebelumnya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek TPT di Dusun Sindanglaut itu memiliki volume panjang 98 meter, lebar 0,40 meter, dan tinggi 0,70 meter. Pekerjaan dimulai pada 11 Agustus 2025 dengan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK-D) Muara sebagai pelaksana.

Pantauan subangpost.com di lokasi proyek pada Senin (18/8/2025), beberapa pekerja enggan memberikan keterangan lebih jauh dan mengarahkan pertanyaan kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Muara, Elan, yang sekaligus bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembangunan.
Namun, ketika didatangi di kediamannya, Elan tidak berada di rumah. Anak dari Elan menyebutkan bahwa orang tuanya sedang berada di lelang Blanakan.
Seorang mantan kepala dusun (kadus) setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi pembangunan TPT tersebut.
“Pekerjaan TPT itu ada kejanggalan, karena anggarannya bertumpang tindih dengan anggaran sebelumnya. Lokasi itu sudah pernah dibangun TPT, tapi sekarang kembali dianggarkan lagi,” ungkap mantan kadus tersebut, Senin (18/8/2025).
Ia lantas menyinggung pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muara yang dinilainya tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
“BUMDes kemarin itu tidak berjalan. Kalaupun berjalan, manfaatnya hanya untuk kelompok tertentu, tidak ada dampaknya bagi masyarakat Desa Muara,” sambungnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit terhadap setiap aliran anggaran yang masuk ke Pemerintahan Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. (Red)