Mon - Sat 8.00 - 17.00

Korban Pernikahan Pesanan Asal Pusakanagara Resmi Lapor Polda, Seret Nama Penyalur TKW

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan kembali mencuat. Korban bernama Siti Khusnul Khoeriyah alias Lia (20), warga Kampung Bugel, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025).

Dalam laporannya, Lia menuding seorang pemilik lembaga penyalur tenaga kerja luar negeri bernama Ayu Wang Wei sebagai pihak yang menjebaknya dalam praktik pernikahan pesanan dengan warga negara asing asal Tiongkok. Akibat bujuk rayu Ayu, Lia sempat dibawa ke Tiongkok pada 20 Agustus 2024. Ia akhirnya berhasil kembali ke Indonesia pada 25 Februari 2025.

Berita Lainnya  Pasca Aksi Begal di Toang Kebon Cau, Polsek Ciasem Aktifkan Ronda Malam dan Intensifkan Patroli

Didampingi kuasa hukumnya, Lia menyerahkan sejumlah dokumen berupa kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, dan salinan paspor sebagai barang bukti. Berkas tersebut diterima langsung oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jabar.

“Dokumen-dokumen ini menjadi bukti otentik adanya praktik pernikahan pesanan dengan WNA. Kami berharap penyidik menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar kuasa hukum Lia.

Berita Lainnya  Terima Dana Hibah Rp95 Juta, Keberadaan Yayasan di Tanjungsiang Dipertanyakan

Pihak kepolisian menyatakan akan menelaah keterangan korban beserta barang bukti yang diserahkan guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus pernikahan pesanan dengan WNA, terutama yang bermuatan eksploitasi, sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Lia sendiri mengaku dijanjikan jaminan ekonomi keluarga, namun tidak pernah terealisasi. Uang yang diterimanya hanya sebesar Rp15 juta pada awal perjodohan, yang disebut sebagai biaya rias.

“Uang itu katanya untuk merias diri. Setelah itu tidak ada kiriman rutin seperti yang dijanjikan,” ungkap Lia.

Ia juga membantah isu bahwa keluarganya menerima ratusan juta rupiah dari pernikahan tersebut.

Menurutnya, aliran uang justru masuk ke agen tenaga kerja yang memperantarai perjodohan. Lia pun mengaku kecewa karena awalnya ditawari bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW), namun berujung dijebak dalam praktik pernikahan pesanan.

Kini, ia berharap laporannya dapat ditangani serius oleh Polda Jabar hingga tuntas. (Boy Salim)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN