SUBANGPOST.COM – Gelombang dukungan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae melalui petisi online yang menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terus menguat.
Hingga Kamis (4/9/2025) sore, lebih dari 70 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut di laman Change.org. Sehari berselang, jumlahnya dilaporkan meningkat hingga menembus 150 ribu tanda tangan.
Petisi yang digagas oleh Mercy Jasinta atas nama Masyarakat Ngada – Flores – NTT itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI.
Dalam isi petisi, para pendukung menilai sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas tidak sebanding dengan rekam jejak pengabdian panjangnya di institusi kepolisian.
“Kompol Kosmas adalah sosok pemberani yang sejak muda telah mengabdikan dirinya pada institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” demikian tertulis dalam petisi.
Dukungan ini muncul setelah Kompol Kosmas resmi dijatuhi PTDH oleh sidang KKEP Polri pada Rabu (3/9/2025). Ia dinilai bertanggung jawab atas insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Selain pemecatan, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari.
Namun, gelombang dukungan terhadap Kompol Kosmas menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai petisi tersebut mengabaikan keadilan bagi korban. Keluarga Affan menegaskan bahwa sanksi berat merupakan konsekuensi yang wajar atas insiden yang merenggut nyawa.
“Yang kami minta hanya keadilan. Anak kami meninggal, dan itu tidak bisa ditukar dengan apa pun. Hukuman harus sepadan,” kata seorang anggota keluarga Affan saat dimintai keterangan.
Pengamat kepolisian juga menilai, sebagai komandan lapangan, Kompol Kosmas memiliki tanggung jawab penuh atas tindakan pasukan maupun kendaraan di bawah kendalinya.
Hukuman PTDH dinilai penting untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Sementara itu, masyarakat Flores dan NTT tetap menunjukkan solidaritas.
Bagi mereka, pemecatan Kosmas dianggap melukai kebanggaan daerah. Narasi heroisme dan pengabdian panjang Kosmas menjadi alasan utama lahirnya dukungan besar lewat petisi online.
Hingga kini, Polri belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan masyarakat yang menolak pemecatan tersebut. (*)
Editor: Zein AF