SUBANGPOST.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem di DPR RI secara resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak keuangan anggotanya yang berstatus nonaktif.
Permintaan tersebut mencakup gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya, dan akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan kebijakan ini berlaku untuk dua anggota fraksinya yang dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo alias Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
“Kami sudah meminta agar hak-hak mereka dihentikan selama status nonaktif ini berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri, Rabu (3/9).
Langkah serupa juga ditempuh oleh Fraksi NasDem terhadap dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen partai untuk menegakkan integritas serta transparansi.
“Status nonaktif mereka kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai, yang nantinya akan mengeluarkan putusan final dan mengikat,” ucap Viktor.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum menilai bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan tertentu, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Artinya, secara hukum, penghentian penuh terhadap hak-hak keuangan anggota DPR nonaktif tidak diatur secara eksplisit. (*)