SUBANGPOST.COM– Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Agus Budi, angkat bicara terkait polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2024 senilai sekitar Rp4 juta yang disebut belum dibayarkan oleh pihak pemerintah desa.
Agus Budi menegaskan, permasalahan tersebut bukan semata kelalaian pemerintah desa, melainkan ada sejumlah faktor yang memengaruhi, terutama masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Memang belum semuanya bisa diselesaikan. Pertama, banyak wajib pajak yang masih menunggak. Bisa jadi juga ada kekeliruan dari petugas penagih PBB di lapangan,” jelasnya kepada subangpost.com, Rabu (27/8/2025).

Menjawab keluhan sebagian warga yang mengaku belum menerima tanda bukti pelunasan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Agus Budi mengakui penerbitan dokumen itu tidak bisa dilakukan secara instan.
“Tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk menerbitkan SPPT. Yang jelas saya bertanggung jawab dan akan membereskan persoalan keterlambatan ini,” tegasnya.
Salah seorang warga Kertamukti, yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima tanda bukti pelunasan meski sudah membayar kewajiban PBB.
“Saya sudah bayar lewat kolektor desa bulan lalu, tapi sampai sekarang buktinya belum ada. Jadi bingung juga,” ujarnya.
Dengan nada menenangkan, Agus Budi menambahkan, pihaknya berkomitmen mencari solusi agar permasalahan PBB dapat segera terselesaikan.
“Insyaallah kami selesaikan dengan penuh tanggung jawab. Namanya juga di lapangan, kadang ada kendala. Tapi warga mohon tenang, kami bereskeun ngareyeuh (bertahap-red),” ucapnya dengan bahasa khas Sunda.
Reporter: Odang Hermawan