SUBANGPOST.COM – Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir, salah satunya perkara pembunuhan yang terjadi di rumah kos kawasan Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kos nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, pada Sabtu (9/8/2025) pagi.
“Pelaku berinisial AMS (23), warga Bandung, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025,” kata Kapolres, Selasa (26/8/2025).
Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan pada Sabtu (23/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, telepon genggam, kendaraan, hingga dokumen identitas korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya peristiwa ini,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (*)
Editor: Zein AF