SUBANGPOST.COM – Pemerintah memastikan seluruh produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk galon guna ulang, berada dalam pengawasan ketat melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), audit berkala, serta pengawasan sanitasi sebelum kemasan digunakan kembali.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan Pitaria, sebagai respons atas munculnya kekhawatiran publik terkait keamanan penggunaan AMDK, khususnya galon guna ulang.
Menurut Merrijanti, seluruh produk AMDK wajib memenuhi SNI dan secara rutin menjalani pemantauan serta pengujian berbagai parameter kualitas melalui audit surveilans berkala guna menjamin keamanan produk hingga ke tangan konsumen.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada berbagai regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Khusus untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari pengecekan kondisi fisik, pencucian, sanitasi, hingga pengendalian mutu sebelum diisi ulang dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.
Merrijanti menegaskan, industri tidak akan mengedarkan kembali galon yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan. Produsen AMDK juga menerapkan mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dinilai tidak lagi layak digunakan.
“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” katanya.
Selain diawasi pemerintah, lanjut Merrijanti, keamanan penggunaan galon guna ulang juga didukung oleh sejumlah hasil penelitian akademik.
Merrijanti menyebut penelitian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menunjukkan kandungan Bisphenol A (BPA) dalam air yang dikemas menggunakan galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang berbahan polikarbonat, aman digunakan sepanjang memenuhi ketentuan migrasi BPA yang berlaku.
BPOM menetapkan batas maksimum migrasi BPA sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) sesuai standar keamanan pangan.
BPOM juga menyatakan bahwa paparan BPA tidak hanya berasal dari satu jenis kemasan tertentu.
Senyawa tersebut dapat ditemukan pada berbagai produk sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman. Karena itu, pengawasan dilakukan berdasarkan batas aman migrasi zat tersebut, bukan semata-mata berdasarkan jenis material kemasan.
Di sisi lain, Kemenperin menyoroti pentingnya pengawasan distribusi di luar jalur resmi industri, terutama penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot air isi ulang yang berada di luar kendali produsen.
Menurut Merrijanti, penggunaan galon industri oleh depot isi ulang berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap kondisi fisik maupun kualitas kemasan yang beredar di masyarakat.
“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” imbuhnya.
Di tengah maraknya informasi yang memunculkan kekhawatiran publik terhadap penggunaan galon guna ulang, pemerintah menegaskan bahwa produk AMDK yang diproduksi oleh industri resmi tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib memenuhi seluruh standar keamanan pangan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Pengawasan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala guna memastikan produk tetap aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Zein AF










