
SUBANGPOST.COM – Sejumlah warung remang-remang yang berdiri di sepanjang jalan pantura Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukasari, Kamis (10/4/2025).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah atas keberadaan warung remang-remang di wilayahnya yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi dan menjual obat-obatan farmasi tak berizin.
Penertiban dipimpin langsung Camat Sukasari, Aet Rudiatna didampingi unsur Forkopimcam Kecamatan Sukasari dan pemerintahan desa setempat.
Camat Sukasari, Drs. Aet Rudiatna M.Si menjelaskan, penertiban warung remang-remang sedianya akan dilkukan pada Maret lalu menjelang bulan Ramadhan.
“Tetapi saat itu suasananya sedang tidak kondusif karena bertepatan dengan suasana arus mudik dan libur lebaran,” ujar Camat.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Sukasari mengirim Surat Edaran terkait rencana penertiban kepada para pemilik warung remang-remang guna menghindari penolakan adanya penertiban.
“Surat edaran mengenai penertiban warung remang-remang tersebut telah disampaikan kepada warga dan juga pemilik warung,” kata Kepala Desa Sukasari, Nariman, saat ikut memantau pembongkaran warung remang-remang.
Pantauan subangpost.com, penertiban berjalan kondusif, bahkan beberapa pemilik warung ikut membantu petugas membongkar warung mereka.
Reporter: Aman Budianto