SUBANGPOST.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Aliansi Ormas Islam Kabupaten Karawang menolak operasional Hellens Cinemart Resto & Bar yang berlokasi di bekas gedung bioskop Karawang Theater, Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat.
Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Karawang, Selasa (13/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saefudin Zuhri, SH, menyampaikan, penolakan tersebut karena pengelola belum memenuhi persyaratan perizinan usaha.
“Hellens Cinemart Resto & Bar yang menggunakan merek Theatre Karawang Night (TKN) milik PT Anak Karawang belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sejumlah unsur organisasi masyarakat Islam, tokoh agama, serta perwakilan Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menghadiri RDP tersebut.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Sandi, menjelaskan PT Anak Karawang mengajukan izin usaha restoran dengan bar sebagai pendukung. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi bangunan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan.
“Pengelola tidak menyiapkan dapur sebagaimana standar usaha restoran. Konsep bar yang diajukan juga tidak sesuai ketentuan perizinan,” kata Sandi.
Ia menegaskan izin usaha restoran masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan izin bar masuk kategori risiko menengah tinggi yang mewajibkan pemohon memenuhi persyaratan khusus, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Hingga kini, sistem belum memverifikasi permohonan izin PT Anak Karawang.
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Andri Yulianto, mengatakan PT Anak Karawang mengajukan permohonan izin bangunan pada 30 Oktober 2025. DPUPR mengembalikan berkas tersebut karena tidak sesuai kajian teknis bangunan.
PT Anak Karawang kembali mengajukan permohonan pada November 2025 dan mendaftarkannya pada Desember 2025. Namun, DPUPR belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.
Andri menyebut bangunan bekas bioskop itu tidak memenuhi standar teknis usaha restoran. Bangunan tersebut tidak memiliki ventilasi memadai, dapur, ruang penyimpanan makanan, serta sistem pengolahan limbah. Instalasi listrik juga tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
DPUPR menyatakan sistem Online Single Submission (OSS) menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis. Namun, DPUPR menahan penerbitan PBG karena menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi bangunan.
Dalam RDP itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menyatakan tidak pernah menerbitkan perizinan terkait operasional Hellens Cinemart Resto & Bar. (Pri)





