Tarif PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Pengamat Ekonomi Harap-harap Cemas

0

Dampak negatif dan tantangan tekanan pada daya beli masyarakat peningkatan tarif PPN berpotensi menaikkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan menekan daya beli masyarakat.

Hal ini terutama akan dirasakan oleh kelompok menengah ke bawah yang pendapatannya terbatas.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Kenaikan PPN tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik.

“Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri, sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan,” katanya dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).

Ronny mengatakan semakin mengalami tekanan daya beli karena kenaikan harga barang dan jasa, maka masyarakat akan mengurangi konsumsi atas barang dan jasa tersebut, sehingga permintaannya akan menurun.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi.

Ia mewanti-wanti pertumbuhan ekonomi bisa di bawah 5 persen jika PPN dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun depan. Pasalnya kenaikan PPN akan semakin menekan daya beli hingga konsumsi kelas menengah.

“Kalau pelaksanaannya (PPN naik jadi 12 persen) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun ini, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan,” katanya dalam Diskusi Publik INDEF “Kelas Menengah Turun Kelas”, Senin (9/9).

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memastikan, ketika PPN 12 persen mulai berlaku maka inflasi pasti terjadi. “Karena kenaikan PPN itu berdampak kepada kenaikan harga,” kata dia.

Tetapi, Yustinus juga memastikan, belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan inflasi tidak terlalu besar dan sifatnya temporer atau tidak permanen.

“Seperti kenaikan pada bahan bakar minyak meskipun memberikan dampak inflasi, tetapi bersifat temporer,” ucap dia, baru-baru ini.

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini