SUBANGPOST.COM – Pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mempercepat perlindungan lahan pertanian melalui Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Target tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat yang menyampaikan kekhawatiran atas perubahan status lahan yang dinilai berdampak pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/4/2026), Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, menilai perubahan peruntukan lahan yang terjadi secara mendadak berpotensi menghambat proses perizinan, termasuk bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan.
“Ketidakpastian ini berdampak pada perencanaan bisnis dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor industri padat karya,” ujar Ning, dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat (1/5/2026).
Ia mencontohkan kasus di Cirebon, di mana investor yang telah menanamkan modal terpaksa menghentikan proses perizinan akibat perubahan status lahan. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menunda penyerapan tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Ia mendorong agar APINDO dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sinkronisasi data lahan menjadi kunci dalam kebijakan tata ruang.
Ia menargetkan verifikasi Lahan Baku Sawah dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut, APINDO Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan kawasan industri.
“Dengan keterlibatan APINDO, kami berharap pelaku usaha memahami bahwa proses ini sedang berjalan. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah agar persoalan ini segera terselesaikan, sehingga iklim usaha tetap kondusif dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja,” pungkas Ning.
Editor: Zein AF










