SubangPost.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menangani pemulangan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari luar negeri sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Penta Disnakertrans Kabupaten Subang, Dedi, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, empat PMI dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sementara sisanya merupakan PMI bermasalah yang mengajukan pemulangan.
“Selama 2025, terdapat 32 PMI yang kami tangani. Empat orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan lainnya meminta dipulangkan karena sakit, stres, serta permasalahan keberangkatan nonprosedural maupun prosedural,” ujar Dedi dilansir rri.co.id, Rabu (7/1/2025).
Menurut Dedi, para PMI tersebut bekerja di sejumlah negara tujuan, antara lain Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, serta beberapa negara lainnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar PMI asal Subang yang bekerja di Arab Saudi berangkat secara nonprosedural, sedangkan PMI yang bekerja di Malaysia dan Taiwan umumnya berangkat melalui jalur resmi.
“PMI yang kami pulangkan berasal dari berbagai negara tujuan kerja, seperti Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan negara lainnya,” katanya.
Dedi menambahkan, proses pemulangan puluhan PMI bermasalah tersebut dilakukan di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Dilansir laman rri.co.id, dalam sejumlah kasus, biaya pemulangan turut dibantu oleh keluarga PMI, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
Namun demikian, terdapat pula PMI yang keluarganya tidak mampu menanggung biaya pemulangan, sehingga Disnakertrans Kabupaten Subang harus menanggung pembiayaan tersebut.
“Untuk PMI yang keluarganya tidak mampu dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah desa maupun kecamatan, kami terpaksa menggunakan anggaran sendiri agar yang bersangkutan dapat dipulangkan,” tandasnya.
Editor: Zein AF





