Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Dapur MBG di Kasomalang Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

spot_img

SUBANGPOST.COM – Dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Sindangsari RT 001/RW 004, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, disorot warga karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk izin lingkungan.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait aktivitas dapur yang disebut belum mengantongi dokumen perizinan operasional, seperti izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Informasi itu diungkapkan salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial M.

Menurutnya, jika benar dapur penyedia program MBG beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap, maka terdapat potensi sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.

Baca Juga  Terkuak! Operasional BIB Lembang di Subang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi perizinan berusaha, unit usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan saluran pembuangan, penyitaan alat, hingga penutupan unit usaha. Selain itu, pelanggaran juga berpotensi berujung pada pembekuan atau pencabutan izin.

Tidak hanya sanksi administratif, pelanggaran terhadap kewajiban dokumen lingkungan juga dapat berujung pada tindak pidana lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Sindangsari, Fathul Hidayat, saat ditemui di kediamannya, membenarkan bahwa saat pembangunan dapur MBG, pihak pengelola belum mengurus perizinan ke pemerintah desa. Hal itu, menurutnya, karena belum adanya persetujuan dari warga lingkungan terdekat.

Baca Juga  Terkuak! Operasional BIB Lembang di Subang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

“Pada saat pembangunan, belum ada izin ke desa karena persetujuan dari warga sekitar juga belum ada,” ujar Fathul, Senin (16/2/2026).

Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan aktivitas dapur yang beroperasi hampir 24 jam di tengah permukiman. Suara bising pada malam hari disebut mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (Jamaludin)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL