SUBANGPOST.COM – Satlantas Polres Subang membekuk seorang sopir ekspedisi berinisial A.N. di jalur utama Subang–Bandung, Selasa (13/1/2026). Ia diduga menggelapkan mobil operasional dan uang perusahaan dengan total kerugian Rp203 juta.
Petugas menghentikan laju kendaraan di Kampung Cimanggu, Kelurahan Parung, Kabupaten Subang. Polisi melacak posisi mobil melalui sistem GPS yang masih aktif.
Kasus ini berawal dari laporan PT Duta Karya Sintetika ke Polres Metro Depok. Perusahaan kehilangan satu unit kendaraan setelah proses pengiriman barang di gudang PT Depok Distribusindo Raya, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai pengiriman, sopir tidak mengembalikan kendaraan ke gudang dan memutus komunikasi. Pelacakan GPS menunjukkan mobil justru bergerak ke arah Subang.
Pelaku diduga membawa kabur satu unit Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai. Total kerugian mencapai Rp203.604.398.
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan warga melalui WhatsApp pada pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas memantau kendaraan melintas di wilayah Jalan Cagak.
Kanit Turjawali IPDA Hary Santoso bersama Kanit Kamsel IPDA Herlina langsung memimpin penyekatan dan pengejaran. Pada pukul 13.41 WIB, polisi menghentikan kendaraan di Jalan Raya Subang–Bandung dan memborgol A.N. di lokasi.
“Kini mobil dan terduga pelaku, sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Subang, dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dan rencananya Kasus ini akan diserahkan ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Polres Subang menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan dunia usaha. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kriminal. (*)
Editor: Zein AF





