SUBANGPOST.COM – Dugaan pelanggaran perizinan mencuat terkait aktivitas pengembangan yang dilakukan Badan Inseminasi Buatan (BIB) Lembang di Kampung Sanca RT 05/RW 02, Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Hasil penelusuran subangpost.com mengindikasikan adanya aktivitas operasional yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin lintas instansi.

Sejumlah sumber menyatakan, beberapa dokumen perizinan dan standar prosedur yang wajib dipenuhi lembaga tersebut diduga masih dalam proses.
Seorang pemerhati peternakan menyebut persoalan perizinan tidak bisa dianggap sepele, mengingat peran BIB Lembang sebagai lembaga yang berfungsi meningkatkan kualitas genetik ternak melalui produksi semen beku.
“Jika perizinannya bermasalah, tentu akan memunculkan pertanyaan soal legalitas operasional dan jaminan mutu produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi peternak yang bergantung pada program inseminasi buatan. Apabila operasional tidak sesuai standar dan ketentuan izin, kualitas semen beku yang didistribusikan dikhawatirkan tidak memenuhi jaminan mutu.
Menanggapi informasi tersebut, staf Dinas Peternakan Kabupaten Subang, Rahmat, menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan perizinan dari instansi terkait.
“Memang ada perwakilan dari BIB Lembang yang datang ke sini untuk pengurusan izin. Untuk Dinas Peternakan, kami menunggu proses perizinan dari DPMTSP dan Dinas PUPR selesai terlebih dahulu, baru kemudian diproses di Dinas Peternakan,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan berkompromi soal standar kualitas dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sanca, Masna, mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan kegiatan tersebut.
“Untuk perizinannya belum tahu pasti, tapi kemungkinan ada,” katanya.
Camat Ciater, Alex Nursalam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi setiap lembaga yang beroperasi di wilayahnya.
“Setiap lembaga wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan semua operasional berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak BIB Lembang belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor peternakan. Publik menunggu: akankah ada audit terbuka, atau isu ini kembali tenggelam tanpa penjelasan tuntas? (DM)




