SubangPost.com – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, di Aula Patriatama Polres Subang, Senin pagi, (12/01/2026).
Dalam konferensi perss tersebut Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.
Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.
“Pelaku NW (33) ini, merupakan warga setempat yang bekerja sebagai pencari biawak dan buruh serabutan. NW tega menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa sakit hati,” ujar AKBP. Dony.
Dalam pengungkapan ini juga Tim Dari Resmob Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku.
“Untuk barang bukti yang di gunakan pelaku serta tas, dan Handphone milik kurban masih dalam pencarian kami,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa, motif pelaku membunuh korban tersebut diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik.
“Pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya tersebut, mereka (pelaku dan korban) dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres Subang.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hal ini, AKBP Dony juga menegaskan bahwa, komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas, akan menindak tegas para pelaku kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Kapolres Subang juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana. (red).





