SubangPost.com – Kasus pembunuhan terhadap Hengki Rumba yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang setelah menangkap pelaku berinisial NW.
Tersangka NW ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kapolres Subang menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban.
Turut diamankan, pakaian milik pelaku, sepasang sepatu milik korban, jaket jeans, celana, dan baju milik korban, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan telepon genggam milik korban masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi.
“Kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres.
Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
SZ





