SUBANGPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran Hasto dalam skandal suap tersebut. Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil I Sumsel padahal berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.
“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani,” kata Setyo dikutip detik.com di gedung KPK, Jakarta Selatan, (24/12/2024).
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menyiapkan langkah hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bantuan hukum diberikan PDIP karena penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap sarat muatan politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Berty Talapessy yang menduga pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum menjerat Hasto jadi tersangka.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, KPK sudah punya kecukupan alat bukti sebelum menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Semua tersangka yang ditetapkan melalu Surat Perintah Penyidikan oleh KPK, telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Termasuk menilai kecukupan alat bukti,” tegas Tessa. (*)