
SUBANGPOST.COM – Kasus pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian (46), jurnalis hadejabar.com mengundang solidaritas sejumlah advokat di Kabupaten Subang untuk membawa kasusnya ke ranah hukum.
Advokat yang tergabung dalam Subang Lawyers Club (SLC) mengecam keras tindak pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian saat hendak meliput kandang ayam di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 13.20 WIB.
Hasil konfirmasi, ada delapan nama advokat dari Subang Lawyers Club sudah menerima kuasa mendampingi Hadi Hadrian untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum.
Dikabarkan, Hadi bersama rekannya datang ke lokasi kandang ayam bertelur di wilayah Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang guna mengkonfirmasi terkait perizinan dari pihak pemilik.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun,” ungkap Hadi.
Namun, baru saja tiba di lokasi, Hadi dihadang sebuah mobil yang diduga milik pemilik kandang. Hadi digiring oleh sekelompok pria dan langsung mengeroyoknya.
Hadi mengalami patah di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi.
Kini, Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang. Ia menyerahkan kuasa penanganan kasusnya kepada tim kuasa hukum dari Subang Lawyers Club.
Sudah ada delapan nama advokat dari unsur organisasi advokat dan kantor hukum di Kabupaten Subang, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) Subang, DPN APPI Subang dan Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Al-Baehaqie Indonesia yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Sederet nama-nama pengacara kondang di Kabupaten Subang siap mengawal kasus ini ke ranah hukum, diantaranya A .Fajar Sidiq, S.H.I., M.H., Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., Rando Purba, S.H., Sutarno Sirait, S.H.,CTL., M.H., Dr. Martono Maulana, S.H.,M.H., Jajang Supriatna, S.H., Ilman Rizal Hamidan, S.H., dan H.Nurdiansah UD., A.Md.Kom., S.H.
#hdn