Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Bupati Karawang Jenguk Balita Korban Penganiayaan di Kamar Hotel, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

spot_img

SUBANGPOST.COM – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjenguk NA (2,5), balita korban penganiayaan di kamar hotel, yang tengah dirawat di RSUD Karawang, Sabtu, 14 Februari 2026 siang.

Aep mengecam keras tindakan pelaku berinisial IP (30), yang merupakan pacar ibu korban dan kini telah berstatus tersangka. Ia meminta kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan serius terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami, pemerintah daerah, hadir mendampingi korban untuk memastikan ia mendapatkan perawatan terbaik,” kata Aep.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kamar sebuah hotel di Karawang Barat sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis dini hari, 12 Februari 2026.

Baca Juga  Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Jadi Sembilan, Empat Orang Diamankan Polisi

Tersangka diduga menganiaya korban karena emosi melihat NA terus menangisi ibunya yang saat itu keluar kamar untuk membeli makanan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada mata kiri setelah ditusuk jari oleh tersangka. Selain itu, lidah korban juga disayat menggunakan tang.

Ibu korban mengaku, penganiayaan terhadap anaknya sudah terjadi untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, korban sempat mengalami luka bekas gigitan di tangan serta bengkak pada tulang rusuk.

Unit PPA bersama Unit PPO Polres Karawang bergerak cepat menangkap IP di rumah sakit, sesaat setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengamankan tersangka di sel tahanan Polres Karawang.

Baca Juga  Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Jadi Sembilan, Empat Orang Diamankan Polisi

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyebut, motif sementara tindakan tersangka diduga karena emosi.

Polres Karawang menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL