SUBANGPOST.COM – Ketua Dewan Redaksi SubangPost.com, H.M. Agus Sanusi, mengaku heran nama media SubangPost ikut diseret dalam aduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik oleh salah satu media online.
“SubangPost tidak pernah melaporkan atau melayangkan aduan ke Dewan Pers,” kata Agus di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Tuduhan yang menyebut Sacim Zein sebagai Pemred SubangPost dibantah Agus. “Sacim Zein bukan Pemred, dan tidak pernah ada rapat redaksi terkait aduan ke Dewan Pers. Tidak ada,” tegasnya.
Menurut Agus, langkah Sacim Zein mengadukan salah satu media online tidak ada kaitannya dengan SubangPost.
“Lihat saja dalam surat aduannya, ada tidak tercantum nama SubangPost?” ujar Agus seraya meminta media yang dirugikan melakukan klarifikasi melalui hak jawab.
“Ada mekanismenya. Silakan jawab rekomendasi Dewan Pers, jangan membuat pemberitaan yang kontraproduktif,” tambah Bos Grup Multi Media Creator ini.
Sementara itu, Sacim Zein menyesalkan persoalan aduan ke Dewan Pers diseret ke ranah antar media. Ia memilih tidak menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya membela pejabat.
“Soal itu tidak perlu ditanggapi, tidak penting. Persoalan sebenarnya bukan di situ. Pemberitaan mereka sudah diuji Dewan Pers. Hasilnya, pemberitaan itu menyalahi kode etik jurnalistik,” ujar Sacim.
Menurutnya, sengketa media harus dikembalikan ke Dewan Pers untuk memastikan media dan jurnalis mematuhi standar etika jurnalistik agar pemberitaan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, media elangmasnews.com memuat pemberitaan berjudul “PEMRED ELANG MAS NEWS Geram, Oknum Pemred Subang Post Dinilai Lebih Bela Pejabat Daripada Wartawan” yang terbit pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pemberitaan itu disebutkan aduan ke Dewan Pers dilayangkan oleh Sacim Zein yang disebut berasal dari SubangPost. Pernyataan tersebut diklarifikasi jajaran redaksi SubangPost dan dinyatakan tidak benar.
Sebagai informasi, Dewan Pers menilai pemberitaan media elangmasnews.com berjudul “LSM Elang Mas Pertanyakan Hasil Audiensi, Kaur Ekbang Desa Jayamukti Diduga Bersikap Arogan” melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Penilaian itu tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor: 325/DP/K/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Pengaduan diajukan terkait perilaku oknum LSM Elang Mas, yang juga berafiliasi dengan media elangmasnews.com, dalam proses pemberitaan mengenai audiensi dengan Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Jamal)




