SUBANGPOST.COM | Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan pidana penjara kepada dua warga Subang masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang. Kedua terdakwa tersebut adalah Mamat dan Muksin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum proses pengajuan pembiayaan tersebut, Mamat diarahkan oleh Muksin untuk menggunakan namanya sebagai konsumen untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perusahaan dengan iming-iming imbalan uang tunai. Mamat mengajukan pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2024 melalui FIFGROUP Cabang Subang.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang disepakati, debitur memiliki kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp. 888.000 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) per bulan dengan tenor pembiayaan selama 33 bulan.
Setelah pengajuan disetujui dan kendaraan diserahkan oleh dealer kepada Mamat, sepeda motor tersebut kemudian dipindahtangankan kepada Muksin tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.
Setelah kendaraan diterima, debitur hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 1 (satu) kali sebelum kemudian terjadi tunggakan pembayaran.
Akibat perbuatan tersebut, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.416.000 (dua puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dari total kewajiban pembiayaan sebesar Rp29.304.000.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan agar sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia dikembalikan kepada PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang melalui saksi dari perusahaan.
Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) Area Jawa Barat 3 Subang, Vicky Zulfikar Nooris, bersama Remedial Section Head Jabar 3 Subang Asep Dian serta Branch.
Manager FIFGROUP Cabang Subang Tessa Giga Wiguna, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap debitur yang dengan sengaja menyalahgunakan objek jaminan fidusia yang masih berada dalam masa kontrak pembiayaan aktif.
“Perbuatan tersebut jelas merugikan perusahaan kami, dan kami sepenuhnya mendukung proses hukum terhadap para pelaku,” ujar Vicky Zulfikar Nooris dan Tessa Giga Wiguna.
Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa kebiasaan menjual, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan yang masih berstatus kredit merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh menjadi praktik yang dianggap wajar di masyarakat.
Vicky Zulfikar Nooris juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau menggadaikan sepeda motor yang masih dalam status pembiayaan dan belum lunas.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang turut terlibat, termasuk oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan dalih membantu debitur bermasalah, berpotensi terseret dalam tindak pidana fidusia maupun pidana penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FIFGROUP menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang merugikan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, FIFGROUP juga mengimbau kepada seluruh konsumen untuk mematuhi ketentuan perjanjian pembiayaan serta tidak melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. (red).




