Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota, Penyidik Langsung Lakukan Penahanan

spot_img

SUBANGPOST.COM – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, karena terlibat kasus narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan majelis menyatakan Didik terbukti melanggar kode etik profesi. Ia meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Baca Juga  Menag Bantah Tudingan Gratifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi

“Uang diserahkan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 19 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis sekaligus menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Demo di Lembur Pakuan, Massa Kritik Proyek Jalan dan Dugaan Intervensi di Dinas Pendidikan Jabar

Usai sidang etik, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan Didik terkait kasus kepemilikan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik menahan Didik mulai Kamis (19/2/2026).

“Kami telah melaksanakan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta.

Eko menjelaskan, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menyita barang bukti berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.

Baca Juga  Patroli Siber Bongkar Praktik Gelap Narkoba di Karawang, 26 Kasus Terungkap

Menurut Eko, Didik menyimpan narkoba tersebut di dalam koper yang berada di rumah Aipda Dianita Agustina, mantan bawahannya, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA mengetahui perbedaan jenjang kepangkatan sehingga tidak berani menolak perintah dan tidak membuang koper tersebut karena takut menghilangkan barang bukti,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain perkara kepemilikan narkoba, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka pada Senin (16/2/2026) atas dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah sepertiga, serta pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. (*)

Editor: Zein AF

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL