SUBANGPOST.COM – Sebanyak 26 pasangan yang diduga bukan suami istri diamankan petugas gabungan dalam patroli penertiban di sejumlah rumah kos di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Rabu (11/3/2026) dini hari.
Puluhan pasangan muda tersebut kemudian digiring ke Markas Komando Satpol PP Karawang untuk didata dan dimintai keterangan.
Saat pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti sah yang menyatakan hubungan mereka sebagai pasangan suami istri.
Patroli gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta Kejaksaan digelar menindaklanjuti laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kos selama Ramadan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Karawang Basuki Rachmat bersama Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang Ridwan Salam.
Kasatpol PP Karawang melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Karawang Acep Supriadi, menegaskan operasi digelar menindaklanjuti laporan warga.
“Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos,” ujar Acep.
Dalam patroli, tim menyisir delapan titik rumah kos yang berada di kawasan perkotaan Karawang. Kompleks kos Colombus di kawasan Galuh Mas menjadi lokasi pertama yang didatangi petugas.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati sejumlah pasangan berada di dalam kamar kos. Proses razia sempat terkendala karena beberapa penghuni mengunci pintu kamar bahkan mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat.
Setelah dari lokasi tersebut, tim melanjutkan penyisiran ke sejumlah rumah kos lainnya, mulai dari kawasan Adiarsa, area sekitar kampus, hingga kompleks kos yang dikenal dengan sebutan “seribu pintu” di wilayah Johar.
Hasilnya, dari delapan lokasi yang diperiksa, sebanyak 26 pasangan berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. (SZ)




