Jumat, Januari 16, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

SUBANG UPDATE

Oknum LSM Pemeras Kepala Desa Terjaring OTT, Kapolres Subang Tegaskan Berantas Premanisme

spot_img

SUBANGPOST.COM – Polres Subang membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Polisi menangkap pelaku melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan melapor karena merasa diintimidasi dan diperas oleh oknum LSM.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa. Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan melaporkan dan mempublikasikan dugaan penyimpangan anggaran desa kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi saat Kost Rajawali Sepi

“Pelaku mengirimkan surat permintaan data Anggaran Dana Desa dan aset desa untuk mencari-cari kesalahan. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dengan nada intimidatif dan menawarkan koordinasi berbayar agar tidak dilaporkan atau diviralkan,” kata Dony dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan menggelar OTT pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan TY yang diduga sebagai perantara dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masuk daftar pencarian orang.

Petugas menangkap TY saat menerima uang dari dua kepala desa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca Juga  Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Sopir Ekspedisi Dibekuk Polisi di Subang

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp2.500.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para korban.

Polisi menduga pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi.

Baca Juga  Beraksi di Karawang, Dua Bandit Curanmor Dibekuk Polisi di Blanakan Subang

“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak cepat dan tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi.

“Polres Subang berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberantas segala bentuk premanisme di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (*)

Editor: Zein

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Peristiwa

TRENDING