SUBANGPOST.COM – Dana kompensasi terdampak lingkungan akibat pencemaran air sungai Cilamatan di Desa Sidamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga digelapkan oknum Kades.
Sedianya, dana dari perusahaan pabrik kertas di Kecamatan Cibogo yang limbahnya mencemari aliran sungai Cilamatan di Desa Sidamulya Kecamatan Cipunagara diberikan kepada warga yang terdampak pencemaran lingkungan.
“Dananya (kompensasi) sudah cair mulai bulan Agustus 2023,” kata seorang warga berinisial KM, kepada subangpost.com, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, ada kesepakatan antara perusahaan pabrik kertas di Kecamatan Cibogo dengan warga Desa Sidamulya atas tercemarnya aliran sungai Cilamatan akibat limbah pabrik kertas.
“Bahwa perusahaan memberikan kompensasi kepada warga melalui desa (pemerintah desa) yang terkena dampak berupa uang sebesar Rp 3 juta rupiah setiap bulan,” paparnya.
Dia menambahkan, dana kompensasi yang diberikan perusahaan dinilai tidak cukup untuk dibagikan ke para petani yang areal sawahnya terdampak langsung pencemaran lingkungan.
“Kalau dana itu dibagi untuk para petani terkena dampak jelas tidak mencukupi. Maka sebaiknya dana tersebut harus masuk ke Anggaran Pendapatan Desa Sidamulya,” ujarnya.
Namun, imbuhnya, sejak Kepala Desa Sidamulya dijabat Ocim, penggunaan dana kompensasi tersebut tidak ada kejelasan.
Warga lainnya berinisial KR mengungkapkan, tidak adanya tranparansi dari Kades Sidamulya terkait dana kompensasi menimbulkan kecurigaan warga.
“Jadi warga Desa Sidamulya curiga, jangan-jangan dana kompensasi itu digelapkan kades,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidamulya Ocim sampai saat ini belum bisa dimintai klarifikasi. Upaya subangpost.com melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp belum direspon sang Kades.
Reporter: Tarpin Arifin Kada
Editor: Zein A.F.