
SUBANGPOST.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Jawa Barat, H. Yunus Baihaqie Fasha, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APPI Kabupaten Subang pada Minggu, 20 April 2025 pukul 15.00 WIB.
Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan antar pengurus sekaligus meningkatkan kinerja dan profesionalisme wartawan di lapangan.
Masih dalam suasana bulan Syawal 1446 H, pertemuan berlangsung hangat dan penuh nuansa kebersamaan.
Dalam sambutannya, H. Yunus menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada seluruh anggota APPI Subang serta memberikan apresiasi atas kekompakan dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya ucapkan Minal Aidin wal Faizin kepada seluruh tim APPI Subang. Terima kasih atas kekompakan dan komitmennya dalam menjaga marwah profesi jurnalis serta nama baik organisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika dan sikap profesional dalam menjalankan tugas, terutama pasca insiden yang dialami oleh rekan jurnalis Hadi dari media hadejabar.com , yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD IWO Indonesia Subang.
“Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar senantiasa mengedepankan etika dan profesionalisme, khususnya dalam peliputan investigatif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD APPI Subang, H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Ketua DPW terhadap dinamika dan tantangan kerja-kerja jurnalistik di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ketua DPW. DPD APPI Subang senantiasa berkomitmen menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, serta rekan-rekan jurnalis lintas organisasi, demi menjaga kondusivitas di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Undang-Undang Pers menjadi landasan penting dalam menjamin kebebasan pers serta mendorong hadirnya pemberitaan yang berkualitas. Selain itu, regulasi ini juga melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya,” tutup H. Nurdiansah.
Reporter: A. Suryadi