SUBANGPOST.COM — Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Subang mengeluhkan belum dikembalikannya sertifikat rumah toko (ruko) yang dijadikan jaminan pinjaman, meskipun kewajiban kreditnya telah dinyatakan lunas.
Ruko tersebut beralamat di Kampung Limaratus RT 003 RW 003, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Adapun pihak bank yang dimaksud adalah BRI Cabang Subang yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 87, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Jaenal Abidin, selaku ahli waris, menyampaikan bahwa sertifikat ruko hingga kini masih ditahan oleh pihak bank. Padahal, menurut pengakuannya, seluruh kewajiban pinjaman telah diselesaikan.
“Sudah beberapa kali saya mendatangi pihak Bank BRI, namun sertifikat tersebut masih belum diserahkan. Alasannya, sertifikat harus diambil oleh ahli waris, sementara saya sendiri juga merupakan ahli waris,” ujar Jaenal Abidin kepada subangpost.com, Minggu (25/1/2026).
Jenal mengungkapkan, bahwa pihak Bank seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk menahan sertifikat jaminan karena kredit sudah lunas.
Menurutnya, bank juga berkewajiban memfasilitasi proses pencoretan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari penyelesaian administrasi.
Kepada subangpost.com, Jenal mengungkapkan, jika pihak BRI tidak segera mengembalikan sertifikat jaminan, dirinya akan menempu langkah hukum.
“Kami akan mengajukan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak bank, melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan apabila tidak ditemukan penyelesaian,” ujarnya.
Terkait permasalahan ini, subangpost.com telah berupaya menghubungi pihak Bank BRI Cabang Subang untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan atas aset properti yang bernilai tinggi. Nasabah berharap pihak Bank BRI dapat segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dadan)





