Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Kejari Karawang Pastikan Pengembalian Rp101 Miliar Dana Petrogas pada April 2026

spot_img

SUBANGPOST.COM – Kejaksaan Negeri Karawang memastikan dana milik PD Petrogas Persada sebesar Rp101 miliar yang diamankan dalam perkara korupsi akan dikembalikan ke kas perusahaan sekitar April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pengembalian dana tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai.

“Dana tersebut segera kami kembalikan ke Petrogas. Saat ini tinggal proses transfer, namun yang membutuhkan waktu adalah penyelesaian administrasi hingga dana dapat ditransfer,” ujar Dedy kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga  Banding Jaksa Dikabulkan, Eks Dirut Petrogas Karawang Divonis 4 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, dana tersebut disimpan di Bank Mandiri sebagai rekening penampungan perkara korupsi yang ditangani Kejari Karawang.

Menurutnya, dana sebesar Rp101 miliar tersebut tidak dikenakan bunga karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan selama proses hukum berjalan.

“Dana tersebut kami amankan di Bank Mandiri. Saat pengembalian nanti akan langsung ditransfer ke rekening PD Petrogas di Bank BJB,” jelasnya.

Dedy menambahkan, perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada, Giovani Bintang Raharjo, telah berkekuatan hukum tetap setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Baca Juga  Camat Pangkalan Karawang dan Istri Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Syariah

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Harika, menyatakan pengembalian dana akan dilaksanakan sesuai putusan banding setelah administrasi eksekusi dinyatakan lengkap.

“Dana akan dikembalikan sesuai putusan banding. Eksekusi akan dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap,” ujarnya. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL