
SUBANGPOST.COM – Hama tikus menyerang tanaman padi di beberapa desa di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang seperti Desa Jatireja, Desa Sukadana, dan Desa Sukatani.
“Tanaman padi saya sudah dipagar dengan fiber, tapi masih juga diserang (hama tikus),” kata Warja (62) petani Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Minggu (9/2/2025).
Diakuinya, bulan Februari 2025 merupakan serangan hama tikus terparah yang melanda lahan pertanian di desanya.
“Padahal, hampir setiap hari saya melakukan pengomposan lubang tikus menggunakan belerang, tapi hama tikus masih menyerang,” ujarnya.
Menurutnya, serangan hama tikus terjadi bukan kali ini saja. Sejak tahun 2023, lahan pertanian padi di desanya menjadi langganan serangan hama tikus.
Saat ditanya apakah sudah ada upaya Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang membantu petani mengendalikan serangan hama tikus, jawabannya sungguh menohok.
“Boro-boro dari Dinas Pertanian, dari petugas penyuluh pertanian saja semusim sekali. Apalagi di saat tanaman padi seperti ini tidak ada petugas pertanian yang turun ke lapangan atau memberikankan arahan (mengatasi hama tikus),” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah serangan hama tikus, masa tanam padi harus dilakukan serentak dan ada jeda waktu dari setelah panen sampai tanaman lagi minimal tiga bulan baru tanam.
“Di desa kami air sawah tidak ada keringnya, karena wilayah kami adalah daerah irigasi teknis. Nah, yang mempunyai kewajiban atau kewenangan mengatur tanaman padi serentak hanya pemerintah yang harus tegas,” bebernya.
Serangan hama tikus yang melanda lahan pertanian di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, menjadi duka petani karena sawah mereka terancam gagal panen.
Belum adanya upaya serius pemerintah Kabupaten Subang menanggulangi ancaman hama tikus, sangat kontras dengan program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah RI saat ini.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun.
Kebijakan ini bermaksud untuk menunjukkan komitmen pemerintah memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Namun, akankah tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan memberdayakan petani skala kecil bisa terwujud, sementara derita petani tak kunjung teratasi?
Reporter: Tarpin Arifin Kada
Editor: Zein A.F.