Diduga Buang Limbah Medis ke Permukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Disomasi

Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H., Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI)
Google search engine

SUBANGPOST.COM – Dua rumah sakit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina, disomasi oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) atas dugaan pembuangan limbah medis ke area permukiman warga.

Kuasa Hukum KPLHI, Alek Safri Winando, mengatakan pihaknya mengirimkan surat somasi setelah temuan limbah medis bercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, mencuat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

“Limbah medis itu termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga tidak boleh dibuang sembarangan. Seharusnya dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin,” ujar Alek, Jumat (11/4/2025).

Dalam somasi tersebut, KPLHI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109.

Jika terbukti melanggar, rumah sakit bisa dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen kedua rumah sakit tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat, infus, dan plastik bekas alat medis tercampur dengan sampah rumah tangga. Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan bisa mengisi tiga mobil engkel,” kata Meli.

Diduga, limbah itu dibuang oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit. Pembuangan dilakukan ke pemukiman karena izin pembuangan ke TPA Jalupang telah habis. Namun, belum diketahui mengapa limbah medis bisa tercampur dengan limbah domestik.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Limbah medis bisa menyebabkan trauma fisik hingga penularan penyakit. Semua fasilitas layanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi ini. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegas Yayuk.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap pengelolaan limbah medis dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional. (Zein)

Bagikan Artikel