SUBANGPOST.COM – Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Karawang berhasil diringkus polisi di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mengamankan dua tersangka berinisial NJ alias Jaya alias Penjol dan KN setelah mengembangkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah hukum Polres Karawang. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Jatanras melacak pergerakan pelaku dari sejumlah tempat kejadian perkara.
“Kami mengamankan dua tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHPidana,” tegas Cep Wildan.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, masing-masing dari Elah Nurlela dan Rohim Suherman. Para pelaku beraksi di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, serta di Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan hasil kejahatan, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat warna pink dan Yamaha Jupiter Z warna hitam, jaket dan topi hitam, astag, magnet pembuka kunci, dua mata kunci T, dompet, sehelai kain hijau, serta dua rekaman CCTV.
Petugas mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan langsung menggiring mereka ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan dan pendalaman jaringan kejahatan.
Polres Karawang menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan warga. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Zein AF





