SUBANGPOST.COM – Satreskrim Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial IP (30) atas dugaan penganiayaan berat terhadap balita berusia 2,5 tahun, NA. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Karawang Barat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ibu korban meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Saat kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah.
”Dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi mendengar korban terus menangis,” ujar Cep Wildan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis intensif serta mendapatkan pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan IP sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengamankan hasil visum sebagai bukti sah. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. IP terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar tindakan preventif dapat segera dilakukan. (Pri)




