SUBANGPOST.COM – Polisi meringkus delapan orang terduga pelaku aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Blok Sukajaya, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 04.30 WIB. Polisi mengamankan seluruh terduga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.
Delapan orang tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku curanmor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa bermula pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area pesawahan Blok Sukajaya. Seorang warga bernama Casdi saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di pinggir sawah saat menyemprot padi.
Ia kemudian melihat dua pria mencurigakan berusaha membawa kabur motornya. Teriakan “maling” memancing perhatian warga. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun terjatuh di lahan kosong kawasan Intijaya, Purwadadi.
Warga yang tersulut emosi langsung mengepung dan melakukan aksi kekerasan. Anggota Polsek Purwadadi sempat tiba di lokasi untuk meredam situasi, namun massa yang terus bertambah sulit dikendalikan.
Warga bahkan membakar kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua terduga pelaku mengalami luka berat.
OM (36), warga Desa Pasirbungur, meninggal dunia setibanya di RSUD Ciereng Subang. Sementara DS (23), warga Kabupaten Kuningan, dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedelapan warga yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari menendang, memukul dengan tangan kosong, hingga menggunakan balok kayu.
Saat ini, para terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan, meskipun pencurian tidak dibenarkan, aksi main hakim sendiri yang menyebabkan kematian tetap merupakan tindak pidana.
“Seluruh pelaku sudah kami amankan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kriminal,” kata Bagus.
Zein AF




